Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun mendapatkan tentangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana kenaikan PPN ditunda. Ia mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya. Baca selengkapnya di CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121080238-532-1168964/ini-daftar-13-barang-tak-kena-kenaikan-ppn-12-persen-per-januari-2025