DUNIAOBERITA — Kemudahan dalam berlalu lintas mendapatkan terobosan baru yakni pada sistem pembuatan dan perpanjangan SIM.
Korlantas Polri membuat sistem SIM Nasional Presisi (SINAR) agar masyarakat tak perlu lagi pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.
Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.
Mengutip Kompas.com, berikut cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru:
Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi.
Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR. Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Sementara, untuk memperpanjang masa berlaku SIM caranya seperti ini: