28 MN Skip to main content

Posts

Showing posts with the label 28Law

Kronologis Pria di Cengkareng Tewas Usai Pijat Refleksi: Sebelumnya Berobat Penyakit Ini

Seorang pria berinisial TJ alias T meninggal dunia setelah melakukan pijat refleksi di sebuah tempat pijat refleksi kawasan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/12/2024) pukul 19.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui kejadian. Ketiga orang saksi tersebut di antaranya berinisial V, A, dan L. Baca selengkapnya di Tribunnews  https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2024/12/10/kronologis-pria-di-cengkareng-tewas-usai-pijat-refleksi-sebelumnya-berobat-penyakit-ini

Pengusaha Kecewa dengan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir. "Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa. Sebagai mana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil," kata Bob dalam media briefing di JS Luwansa, Kamis (7/11). Ulasan selengkapnya baca di  CNN Indonesia, Klik Link  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241107192350-92-1164191/pengusaha-kecewa-dengan-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja

Cak Imin dan Istrinya Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

28MN - National Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin beserta istrinya, Rustini Muhaimin Iskandar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/8/2024).  NCW membawa data lengkap beserta daftar nama terkait dugaan korupsi Timwas Haji DPR RI yang melibatkan Cak Imin dan istrinya. Laporan NCW ini menambah panjang daftar pelaporan Cak Imin di KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga, serta pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.  Wakil Ketua Umum NCW, Doni Manurung, mengungkapkan laporan mereka kali ini disertai dengan Daftar Timwas Haji DPR RI tahun 2022, 2023, dan 2024. 𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙎𝙀𝙇𝙀𝙉𝙂𝙆𝘼𝙋𝙉𝙔𝘼 :  Cak Imin dan Istrinya Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Jual Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo di Pekanbaru Raup Untung Rp2 Juta per Hari

28MN - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap pasangan kumpul kebo karena mengedarkan narkoba. Dari penjualan narkoba, pelaku berhasil meraup Rp2 juta per hari. Kedua pelaku adalah WA (36) dan JYP alias Pita (24). Mereka diciduk di rumah yang ditempatinya di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (8/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. "Dilakukan penggerebekan, didapat dua orang tersebut di dalam rumah," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (10/8/2024). SELENGKAPNYA BACA DI SINI - Jual Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo di Pekanbaru Raup Untung Rp2 Juta per Hari

Pesta di Kupang, Pemuda 18 Tahun Tewas Dikeroyok

Foto : ILUSTRASI DIKEROYOK 28MN - Pesta nikah di kediaman Pendeta Maya Oktovia Lubalu di  Jalan Timor Raya km 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang berujung taragis. Adik kandung Pendeta Oktovia, Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas ditikam oleh oknum tak dikenal pada Senin 12 Agustus dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Korban meninggal dunia dan diduga akibat dianiaya oleh sekelompok pemuda yang hadir saat acara resepsi pernikahan tersebut menggunakan benda tajam. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, saat dikonfirmasi Senin 12 Agustus 2024 membenarkan adanya kejadian nahas tersebut. Polisi juga telah menerima pengaduan tersebut dalam bentuk laporan Polisi dengan nomor :  LP / B /  188  / VIII / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024. "Dini hari tadi kejadiannya. Kami sudah terima laporannya sedangkan terduga pelaku sedang kami dalami dan jenasah korban sedang ditangani pihak rumah...

Geger Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar

28MN - Seorang pemulung diduga mendalangi pencurian bernilai ratusan juta rupiah pada sebuah sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). "Pelaku MN bin PD berprofesi pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Ia menjelaskan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya Minggu (21/1) sehingga mengakibatkan kerugian pada perusahaan itu sebesar Rp220,7 juta, terdiri uang tunai 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dollar AS (sekitar Rp5,3 juta) , 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), emas dan uang tunai Rp209,1 juta serta sebuah ponsel Samsung J7. Polisi pun baru-baru ini menangkap tiga tersangka dalam pencurian tersebut yakni MN bin PD, ST bin DL dan TO. Adapun satu pelaku lain yang berinisial AI hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek ...

MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Pertimbangannya

28MN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang dikutip dari situs resmi MK, Senin (5/8/2024). Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, pasal 35 ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan tak melanggar HAM karena diskriminasi hanya mencakup agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. "Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. Menurut Arief, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan...

Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Ada Apa?

28MN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali bertugas di Kejaksaan.  "Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024). Menurut Harli, penarikan 10 jaksa tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan. Para jaksa yang ditarik telah bertugas selama lebih dari 10 tahun di KPK.  "Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujarnya. Harli juga memastikan bahwa penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Kejagung akan mengirim jaksa lain untuk menggantikan 10 jaksa yang ditarik dari KPK. "Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," tambahnya....

Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Ini Kronologinya

Foto: Tangkapan Layar Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)  28MN - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh narkoba. Kasatlantas Polresta, Kompol Alvin Agung, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (3/8) kemarin. Menurut Alvin, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pada pukul 05.45 WIB. Saat berada di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel. "Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, dikutip detikSumut, Minggu (4/8/2024). Setelah menabrak korban, pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke lokasi kejadian. Saat itu, warga sudah ramai dan berusaha mengevaku...

Dirjen HAM Ingatkan Masyarakat Jika Kumpul Kebo dan Selingkuh Dapat Diancam Pidana

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra. (istimewa)/Riau Pos 28MN - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menyoroti peningkatan kasus perselingkuhan yang kini sering dibahas di media sosial. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ketentuan tegas mengenai kohabitasi atau kumpul kebo serta perzinaan. "Pasangan yang belum menikah harus memahami bahwa kohabitasi dalam KUHP baru ini memiliki konsekuensi hukum," jelas Dhahana. Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi, menurut KUHP yang baru, didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perzinaan juga tetap dianggap sebagai tindak pidana dalam KUHP baru, sesuai Pasal 411, yang menetapkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri akan dikenakan pidana perzinaan. Meskipun demikian, baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas, artinya hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak ya...