Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Ada Apa? Skip to main content

Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Ada Apa?

28MN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali bertugas di Kejaksaan.

 "Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Menurut Harli, penarikan 10 jaksa tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan. Para jaksa yang ditarik telah bertugas selama lebih dari 10 tahun di KPK. 

"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujarnya.

Harli juga memastikan bahwa penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Kejagung akan mengirim jaksa lain untuk menggantikan 10 jaksa yang ditarik dari KPK.

"Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK](https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/19224281/kejagung-tarik-10-jaksa-dari-kpk)".