Cuci darah adalah terapi yang dilakukan saat fungsi ginjal sudah turun lebih dari 90 persen. Tujuannya untuk membuang zat sisa metabolik yang beracun dan kelebihan cairan dari tubuh. Prosedur medis cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Akan tetapi, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk dapat menggunakan layanan kesehatan ini. Cuci darah atau hemodialisis dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah. Cuci darah merupakan prosedur yang membutuhkan biaya besar sehingga jaminan dari BPJS Kesehatan sangat membantu pasien dalam proses pengobatan. Baca artikel CNN Indonesia "Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20251002171130-561-1280265/cuci-darah-...