Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara mengenai permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah tahun 2026 di atas 10%. Menurutnya ini akan menjadi masukan di Kementerian Ketenagakerjaan. Yassierli masih belum mengetahui dasar dari permintaan serikat pekerja untuk menaikkan upah minimum hingga di atas 10%. Untuk itu perihal keputusan kenaikan UMP akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat ya. Tapi sebagai suatu harapan, masukan ya kita catat. Tapi tentu nanti harus ada sebuah kajian dan kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor nanti kita akan putuskan," kata Yassierli di Kantor Koordinator bidang Pangan, Rabu (20/8/2025). Baca artikel CNBC Indonesia "Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Gini Jawaban Tegas Menaker Yassierli" Baca selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250820132206-4-659687/buruh-minta-ump-2026-naik-105-gini-jawaban-tegas-menaker-yassierli