Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tak terbukti melanggar kode etik. MKMK menyatakan Arsul Sani tak melakukan pemalsuan dokumen berupa ijaza h pendidikan doktoral. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perkara aduan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12). Arsul Sani hadir secara daring. "Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," kata Dewa saat membaca putusan, dikutip dari detikcom . Dalam pertimbangannya, Hakim MKMK, Ridwan Mansyur, mengatakan Majelis Kehormatan menemukan bahwa Arsul Sani mengikuti proses pendidikan doktoral secara sah. Berdasarkan penelusuran, MKMK meyakini dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan Arsul Sani yang diberikan Collegium Humanum merupakan dokumen asli dan autentik. "Deng...