Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI). Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AHM01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Penyerahan SK Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). Pengurus INI dari 34 provinsi hadir langsung dalam acara tersebut.
Widodo mengingatkan jajaran Pengurus Pusat (PP) INI untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dia juga mengingatkan pentingnya membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, hingga kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Baca artikel detiknews, "Kemenkum Serahkan SK Pengurus Ikatan Notaris Indonesia: Jaga Marwah Jabatan"