28 MN Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Edukasi

Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menjadi peserta PBI JK, yang bersangkutan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Tentu tidak semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut Dinas dan/atau Kementerian Sosial. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mampu tapi masih menggunakan PBI JK? Apakah Orang Mampu Kena Sanksi Jika Gunakan PBI JK? Dalam situs resmi Sekretariat Presiden, penerima PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan masuk dalam DTKS. Baca artikel detikfinance, "Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?" selengkapnya  https://finan...

Berpotensi Jadi Pusat Pendidikan Kelas Dunia, Ini Harga Tanah di Jakarta Barat

Jakarta Barat tak hanya dikenal sebagai pusat bisnis dan hunian yang ramai, tetapi juga berpotensi besar menjadi pusat pendidikan kelas dunia. Presiden dan CEO AT Kearney Indonesia Shirley Santoso mengungkapkan, banyak institusi pendidikan yang berakreditasi A dengan kurikulum berkualitas. Hal ini menjadikan Jakarta Barat berpeluang dan berpotensi mendapatkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pendidikan. Dengan semakin banyaknya institusi pendidikan berkualitas yang berdiri dan rencana pengembangan fasilitas pendukung, minat investor serta keluarga untuk memiliki properti di kawasan ini melonjak drastis. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Berpotensi Jadi Pusat Pendidikan Kelas Dunia, Ini Harga Tanah di Jakarta Barat",  Klik untuk baca selengkapnya:  https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/20/160000521/berpotensi-jadi-pusat-pendidikan-kelas-dunia-ini-harga-tanah-di-jakarta?page=all .

Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menrinci ketentuan khusus penertiban tanah telantar yang bisa diambil negara.  Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar mengatakan, penetapan obyek penertiban tanah telantar hak milik (SHM) berbeda dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, saat ini penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum. "Jadi, para pemilik SHM diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (18/7/2025). Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara ",  Klik untuk baca selengkapnya:  https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/20/170000465/tak-sama-ini-ketentuan-tanah-shm-hgu-dan-hgb-yang-bisa-diambil-negara- .

Manusia Rp 2.300 Triliun: Jangan Kuliah Komputer, Pilih Jurusan Ini

CEO Nvidia Jensen Huang mengungkapkan akan menempuh jalur yang yang berbeda jika bisa kembali ke usia 20 tahun. Pria dengan kekayaan Rp 2.300 triliun itu lebih memilih berfokus pada ilmu fisika jika sekarang baru lulus SMA. Hal ini ditanyakan seorang wartawan dalam lawatan Huang ke China pekan lalu. Menurutnya dia lebih memilih fisika dibandingkan dengan ilmu software. "Untuk Jensen yang masih muda, berusia 20 tahun, sudah lulus sekarang, mungkin lebih memilih ilmu fisika dibandingkan ilmu software," jelas Huang dikutip dari CNBC Internasional, Senin (21/7/2025) Baca artikel CNBC Indonesia "Manusia Rp 2.300 Triliun: Jangan Kuliah Komputer, Pilih Jurusan Ini" selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250721071138-37-650712/manusia-rp-2300-triliun-jangan-kuliah-komputer-pilih-jurusan-ini

Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis alas hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.  Adapun kebutuhan biaya dan syarat membuat Sertifikat Hak Milik bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.  "Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (19/07/2025). Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik", Klik untuk baca:  https://properti.kompas.com/read/2025/07/19/070000621/proses-18-hari-kerja-ini-biaya-dan-syarat-daftar-sertifikat-hak-milik .

5 Pekerjaan Kantoran di SCBD yang Akan Hilang Diganti AI

Pengembangan Artificial Intelligence (AI) yang masif mengubah banyak kehidupan manusia. Termasuk pekerjaan yang biasanya mengandalkan tenaga manusia kini bisa digantikan dengan mesin. Hal itu juga yang membuat diskusi soal AI akan menghilangkan pekerjaan manusia terus berlanjut. Ada banyak orang percaya pekerja manusia akan digantikan AI dan tak sedikit orang berpikir sebaliknya. Peran dengan tugas berulang hingga pengambilan keputusan rutin jadi pekerjaan yang rentan tergantikan. Dengan AI akan membuat pekerjaan lebih efisien, merampingkan operasi, hingga memangkas biaya operasional. Baca artikel CNBC Indonesia "5 Pekerjaan Kantoran di SCBD yang Akan Hilang Diganti AI"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250718064518-37-650106/5-pekerjaan-kantoran-di-scbd-yang-akan-hilang-diganti-ai

Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa?

Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 (sertifikat lama) diimbau segera melakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan (kantah) terdekat.   Unggahan akun Instagram @reginarealty*** menginformasikan bahwa ada imbauan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum atas aset masyarakat melalui sistem pertanahan berbasis digital.  "Sertifikat tanah terbit sebelum 1997 diminta segera dicek ulang ke kantor pertanahan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Sabtu (5/4/2025). Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa?",  Klik untuk baca selengkapnya:  https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/17/090000765/sertifikat-tanah-yang-terbit-sebelum-1997-disarankan-cek-ulang-ke-kantah?page=all .

Kisruh 8 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Buka Peluang Reaktivasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima peserta bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini terkait dengan permasalahan adanya ada 8,26 juta peserta JKN yang dikeluarkan dari data PBI setelah adanya proses pemutakhiran data di Badan Pusat Statistik (BPS). "Proses pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI," jelasnya dalam rapat dengan komisi IX di DPR RI, dikutip dari situs Kemensos, Selasa (15/7/2025). Baca artikel CNBC Indonesia "Kisruh 8 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Buka Peluang Reaktivasi"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/news/20250716095944-4-649505/kisruh-8-juta-pbi-jkn-dinonaktifkan-mensos-buka-peluang-reaktivasi

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?

Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.  Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.  Ia mengatakan, surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).  "Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujarnya kepada Kompas.com (21/7/2024).  Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW?  Baca selengkapnya di Kontan, LINK   https://nasional.kontan.co.id/news/6-dokumen-kependudukan-yang-tidak-perlu-lagi-surat-pengantar-rtrw-apa-saja

Komdigi Mau Berantas Pemilik Nomor HP Segudang, Telkomsel Siap Dukung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membuat aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menanggapi hal ini, Telkomsel menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan tersebut. Perusahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan distributor atau reseller nakal dalam mengaktifkan kartu SIM di luar ketentuan. Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juklak) dari kementerian terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara operasional. Baca artikel CNBC Indonesia "Komdigi Mau Berantas Pemilik Nomor HP Segudang, Telkomsel Siap Dukung"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250715154413-37-649305/komdigi-mau-berantas-pemilik-nomor-hp-segudang-t...

Berapa Honor untuk Paskibraka dan Paskibra? Cek Kisarannya!

Pada tahun lalu, untuk pertama kalinya upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI dilaksanakan di halaman Istana Negara IKN Nusantara. Terdapat 76 putra-putri Indonesia yang terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat. Mereka yang terpilih sebagai anggota Paskibraka dibagi ke dalam tim Nusantara Baru dan Indonesia Maju dalam formasi 17, 8, dan 45. Selain Paskibraka tingkat nasional, juga terdapat Paskibra yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Putra-putri terbaik tersebut, juga diberi honor atas prestasi dan kerja kerasnya. Secara umum, semakin tinggi tingkatan, maka honor juga semakin besar. Baca artikel detikedu, "Berapa Honor untuk Paskibraka dan Paskibra? Cek Kisarannya!" selengkapnya  https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8013234/berapa-honor-untuk-paskibraka-dan-paskibra-cek-kisarannya .

Mal RI Diserbu 'Rojali', Tak Lagi Sepi Bak Kuburan

Pengunjung pusat perbelanjaan kian bertumbuh seiring pembaruan konsep dari beberapa mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan bahwa kondisi itu disebabkan oleh beberapa momen penting. "Januari-Mei 2025 kunjungan naik 10-15% karena ada beberapa momen penting khususnya ada tahun baru, kemudian Imlek Chinese New Year dan bulan Ramadhan di Maret dan IdulFitri di April," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/7/2025). Meski demikian, kunjungan sempat turun, penyebabnya karena beberapa momen penting tersebut sudah lewat. Namun tren itu memang sudah terjadi setiap tahunnya. "Dan tren Indonesia setelah idulFitri bakal ada low season, kami antisipasi dengan pemerintah khususnya Kemenko Perekonomian dengan banyak menyelenggarakan program belanja, karena sudah diantisipasi sehingga program tersebut bisa sedikit menopang low season," ujar Alphonzus. Sayangnya pertumbuhan kunjungan masyarakat ke pusat perbel...

Pasar Minggu Sepi Ditinggal Kabur Pembeli-Ratusan Kios Tutup, Ada Apa?

Kondisi Pasar Minggu, Jakarta Selatan juga mulai tampak sepi ditinggal kabur pembeli. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di pasar tersebut pada Senin (14/7/2025), terutama di lantai 2 tampak hanya beberapa pelanggan yang datang dan kebanyakan menghampiri toko yang penjual seragam sekolah. Di lantai tersebut juga cukup banyak toko jahit, namun hanya beberapa toko yang pengunjungnya cukup banyak. Tak hanya itu saja, cukup banyak ruko yang sudah tutup di lantai 2 Pasar Minggu. Sementara itu di lantai dasar, terlihat pelanggan paling banyak hanya memadati toko perhiasan emas, sedangkan untuk toko pakaian dan elektronik pengunjungnya bisa dihitung jari. Di lantai dasar pun banyak ruko yang tutup. Baca artikel CNBC Indonesia "Pasar Minggu Sepi Ditinggal Kabur Pembeli-Ratusan Kios Tutup, Ada Apa?"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/news/20250714161305-4-648973/pasar-minggu-sepi-ditinggal-kabur-pembeli-ratusan-kios-tutup-ada-apa

Pertama Dalam Sejarah RI: Cuma Prabowo Beri Bansos Kelas Menengah

Pelemahan perekonomian masyarakat di Indonesia yang terjadi sejak lama membuat kondisi ekonomi mayoritas lapisan masyarakat Indonesia mengalami tekanan, termasuk kelas menengah. Pemerintah akhirnya harus memperluas cakupan pemberian bantuan sosial (bansos). Dalam paket stimulus ekonomi, terutama saat masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada kuartal I-2025, untuk pertama kalinya kelas masyarakat mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah, berupa diskon tarif listrik pada awal tahun. Baca artikel CNBC Indonesia "Pertama Dalam Sejarah RI: Cuma Prabowo Beri Bansos Kelas Menengah" selengkapnya di sini:  https://www.cnbcindonesia.com/news/20250711074730-4-648188/pertama-dalam-sejarah-ri-cuma-prabowo-beri-bansos-kelas-menengah

10 Orang Terkaya di Dunia per Juli 2025: Larry Ellison Salip Bezos, dan Zuckerberg

Kekayaan gabungan dari sepuluh orang terkaya di dunia saat ini mencapai USD2 triliun yang setara Rp32.311 triliun (kurs Rp16.155 per USD), atau USD100 miliar (Rp1.615 triliun) lebih banyak daripada bulan Juni 2025.  Pemimpin bisnis global dan miliarder dalam daftar terbaru 10 orang terkaya di dunia per Juli 2025, tampaknya menikmati peningkatan kekayaan melalui inovasi dan wawasan strategis. Daftar miliarder dunia versi Forbes meningkat menjadi 3.028 dan memiliki total kekayaan sebesar USD16,1 triliun pada tahun 2025.  Dengan perkiraan kekayaan bersih sebesar USD393,1 miliar, Elon Musk tetap menjadi orang terkaya di planet bumi pada Juli 2025. Namun selama bulan Juni, Musk kehilangan hampir USD16 miliar. Bos dari Tesla itu bertahan di posisi puncak daftar orang terkaya di dunia sejak Mei 2024. Bahkan pada tahun sebelumnya, Elon Musk mencetak sejarah dengan kekayaan bersih tembus rekor hingga USD400 miliar. Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada...

267.000 BPJS PBI Warga Jateng Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya

Sebanyak 267.029 warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Akibatnya, mereka harus membayar sendiri layanan kesehatan, termasuk saat berobat maupun melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (faskes). Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menggunakan acuan baru, yakni Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini juga merujuk pada surat dari Menteri Sosial tertanggal 3 Juni 2025. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "267.000 BPJS PBI Warga Jateng Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya",  Klik untuk baca selengkapnya:  https://regional.kompas.com/read/2025/07/10/050900378/267.000-bpjs-pbi-warga-jateng-dinonaktifkan-ini-penyebab-dan-solusinya .

'Ngotot' Bertemu Presiden RI, PM Israel Disuruh Tunggu 30 Menit

Perdana Menteri Israel pernah harus diminta menunggu hingga 30 menit untuk bertemu dengan salah satu Presiden Republik Indonesia. Presiden Kedua Indonesia Soeharto pernah bertemu dengan perdana menteri Israel Yitzhak Rabin pada 1995. Namun itu bukan pertemuan yang diagendakan, tapi karena PM Israel sangat ingin bertemu Presiden Soeharto kala itu. Peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 1995 saat Presiden Soeharto menghadiri sidang Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Soeharto hadir sebagai wakil ketua Organisasi Konferensi Islam (OKI). Soeharto dan rombongan menginap di Hotel Waldorf Towers lantai 41. Baca artikel CNN Indonesia "'Ngotot' Bertemu Presiden RI, PM Israel Disuruh Tunggu 30 Menit" selengkapnya di sini:  https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250710115016-134-1249081/ngotot-bertemu-presiden-ri-pm-israel-disuruh-tunggu-30-menit .

Menteri ATR: Hampir 400 Sertifikat Hak Milik di TNTN Sudah Dicabut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya telah mencabut hampir 400 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan.  Total terdapat 1.758 SHM di kawasan tersebut yang saat ini sedang dalam proses evaluasi dan verifikasi. “Yang SHM sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Nusron, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).  Namun, ia mengakui bahwa pencabutan seluruh SHM tidak bisa dilakukan secara serentak. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Menteri ATR: Hampir 400 Sertifikat Hak Milik di TNTN Sudah Dicabut",  Klik untuk baca selengkapnya:  https://nasional.kompas.com/read/2025/07/09/15320321/menteri-atr-hampir-400-sertifikat-hak-milik-di-tntn-sudah-dicabut .

Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya

Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan. Lantas, bagaimana cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW? Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya", Klik untuk baca selengkapnya:  https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/09/143000065/pindah-domisili-tak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw-dan-gratis-begini .

ASN Usia 58-60 Tahun Masih Sehat dan Produktif, BKN Usul Batas Usia Pensiun Dinaikkan bagi PNS Kriteria Berikut

Usulan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN tengah hangat diperbincangkan. BKN mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun, didasari pandangan bahwa banyak ASN masih sangat produktif dan memiliki potensi besar untuk terus berkontribusi pada negara. Usulan batas usia pensiun ASN ini datang langsung dari Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN Zudan Arif. Menurutnya, sudah saatnya kebijakan batas usia pensiun ASN ditinjau kembali. Ia menyebut, terakhir kali ada perubahan batas usia pensiun adalah 11 tahun yang lalu. Melalui Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, di mana eselon 1 dan eselon 2 naik dari 58 ke 60 tahun. Baca selengkapnya di Klik Pendidikan, Link klik  https://www.klikpendidikan.id/news/35815491868/asn-usia-58-60-tahun-masih-sehat-dan-produktif-bkn-usul-batas-usia-pensiun-dinaikkan-bagi-pns-kriteria-berikut