Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong yayasan dan organisasi keagamaan untuk membuat sertipikat hak milik (SHM). Dengan begitu, aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan jauh lebih aman, jelas di mata hukum, dan terhindar dari konflik. Hal ini ia sampaikan di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). "Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," ujar Nusron, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026). Baca artikel detikproperti, "Aset Pesantren Kini Bisa SHM, Nusron: Jangan Lagi Pakai Nama Pengurus" Baca selen...