28 MN Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum

Tegas! Yusril Sebut Delpedro Sudah Bersikap Gentleman Hadapi Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, telah menunjukkan sikap gentleman dengan menjalani proses hukum hingga pengadilan.  Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi komentar Delpedro yang sebelumnya menyinggung pernyataan Yusril terkait sikap gentleman saat menghadapi proses hukum. “Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," tegas Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026). Baca selengkapnya di Kompas, klik link  Sumber:  https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/10382691/yusril-sebut-delpedro-sudah-bersikap-gentleman-hadapi-proses-hukum .

Mengejutkan! Balita Dijual Rp 85 Juta di Tamansari Jakarta Barat, LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau kasus dugaan perdagangan anak di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5-6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang. Wakil Ketua LPSK, Antonius P S Wibowo, mengatakan sejak Rabu (11/2/2026) pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.  "LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026). Baca selengkapnya di BERITASATU, Klik Link  https://www.beritasatu.com/nasional/2967577/balita-dijual-rp-85-juta-di-tamansari-jakarta-barat-lpsk-turun-tangan

Tegas! Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyebut ada beberapa cara kasus disetop.  “(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026). Budi menerangkan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Di antaranya dengan cara restorative justice. “Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar dia. Dia menuturkan, melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan me...

Mengejutkan! Kapolres Bima Terlibat Peredaran Narkoba Diperiksa Mabes Polri

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro   diperiksa Mabes Polri atas dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari  bandar narkoba  Koko Erwin alias EK. "Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (12/2) dikutip dari  Antara . Kholid mengatakan Didik sudah dinonaktifkan untuk fokus menjalani pemeriksaan. "Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," ujarnya. Kholid menambahkan Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan telah ditunjuk menjadi Pelaksana Kapolres Bima Kota. "Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid. AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda...

Tegas! Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menyebut pihaknya tak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat. Sunarto menyertakan video saat dirinya memberikan pernyataan dalam sebuah forum. Dalam keterangan itu ditegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara. "Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita," kata Sunarto membagikan pernyataannya, Sabtu (6/2/2026). Baca artikel detiknews, "Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK, Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan" selengkapnya  https://news.detik.com/berita/d-8344804/ketua-dan-waka-pn-depok-kena-ott-kpk-ketua-ma-tak-ada-belas-kasihan .

Terungkap! Mahfud Jelaskan Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam: Dulu Dikooptasi

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan institusi Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000. Penjelasan ini disampaikan Mahfud di tengah derasnya diskursus publik mengenai apakah Polri tetap di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan oleh kementerian. Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 dengan tema 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2/2026). Mahfud mengawali pidatonya dengan membahas banyak perdebatan terkait sistem yang terjadi di Indonesia. Dia mengatakan perdebatan telah terjadi menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Antara lain soal sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan. Dia mengatakan para tokoh bangsa saat itu sepakat dengan negara demokrasi hi...

Mengejutkan! KPK Sita Uang Miliaran dan Logam Mulia 3 Kg saat OTT Pejabat Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kg dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.  “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Budi mengatakan, penyidik juga turut menangkap sejumlah pihak di Lampung dan Jakarta dalam operasi senyap tersebut. Dia mengatakan, beberapa pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Baca selengkapnya di Kompas,  Klik Sumber:  https://nasional.kompas.com/read/2026/02/04/19134321/kpk-sita-uang-miliaran-dan-logam-mulia-3-kg-saat-ott-pejabat-ditjen-bea .

Tegas! Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu 1 x 24 jam.  Meski demikian, Lakso mengingatkan agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan penanganan seluruh kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas. “Jangan sampai  KPK  mengulangi persoalan yang sama dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara serta korupsi Sumatera Utara dengan tidak membongkar kasus sampai tuntas serta menyeluruh, termasuk kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kekuasaan,” kata Lakso saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025). Lakso menegaskan, KPK harus berani mengungkap setiap perkara hingga ke akar penerima manfaat utama atau ultimate beneficial owner, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia juga menilai, meskipun penyerahan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung patut disayangkan, keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum menunjukkan ...

Mengejutkan! AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pantauan  detikJateng  di Polda jateng, Kecamatan Semarang Selatan, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'patsus' dan dikawal ketat oleh para polisi. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng. "Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025). Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsama...

Tegas! Wamenko Otto Sebut Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bukan intervensi hukum.  Ia mengatakan rehabilitasi adalah hak mutlak. "Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," kata Otto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Baca artikel detiknews, "Wamenko Otto Sebut Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi" selengkapnya  https://news.detik.com/berita/d-8233785/wamenko-otto-sebut-pemberian-rehabilitasi-ke-eks-dirut-asdp-bukan-intervensi .

4 Tersangka Baru Ditangkap Terkait Perampokan Permata Rp1,7 Triliun di Museum Louvre

Afp/Philippe Lopez Museum Louvre. Pengunjung Mengantri Di Pintu Masuk Utama Piramida (Museum Louvre) Di Paris, Rabu (4/03/2020). Terbaru, Prancis Kembali Menangkap Empat Tersangka Terkait Perampokan Perhiasan Kerajaan Senilai Lebih Dari 88 Juta Euro Atau Sekitar 1,7 Triliun Rupiah Dari Museum Louvre Di Paris Pada 19 Oktober Lalu. (Foto Arsip 2020/Afp/Philippe Lopez) Pihak berwenang  Prancis  kembali menangkap empat tersangka terkait  perampokan  perhiasan kerajaan senilai lebih dari 88 juta Euro atau sekitar 1,7 triliun Rupiah dari  Museum Louvre  di  Paris  pada 19 Oktober lalu. Jaksa  Paris  Laure Beccuau mengatakan dua pria berusia 38 dan 39 tahun serta dua perempuan berusia 31 dan 40 tahun ditahan di wilayah  Paris  sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung, Al Jazeera melaporkan. Media  Prancis  menyebut salah satu dari mereka diduga menjadi anggota terakhir dari geng beranggotakan ...

Sadis! Akhir Pelarian Duo Pembunuh Sopir Taksi Online di 'Makam Keramat'

Kasus perampokan yang menewaskan driver taksi online Ujang Adiwijaya (57) di di Tol Jagorawi terungkap. Dua pelaku kini sudah diringkus polisi. Adapun jasad korban ditemukan pada hari Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Saat diselidiki, mobil hingga harta benda korban hilang dibawa pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, dia mengatakan, ditemukan tindak pidana dalam penemuan mayat itu.  Baca selengkapnya di detiknews, klik link  https://news.detik.com/berita/d-8209825/akhir-pelarian-duo-pembunuh-sopir-taksi-online-di-makam-keramat

Bocoran dari KPK soal Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan kisi-kisi atau petunjuk mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan isyarat akan sosok tersebut ketika menjanjikan poin-poin yang akan disampaikan kepada publik mengenai penyidikan kasus kuota haji. Dia mengatakan isyaratnya adalah pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi terkait pembagian porsi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara. "Semuanya akan kami  update  (beri tahu, red.) dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10). Baca selengkapnya di CNN Ind...

Polisi Beber Kronologi Pesta Gay Berujung Penggerebekan di Hotel Surabaya

Sebanyak 34 pria yang terlibat dalam pesta gay di salah satu hotel kawasan Ngagel Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membeberkan kronologi terjadinya peristiwa tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/10) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait party seks sesama jenis. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya pun berkoordinasi dengan pihak Polsek Wonokromo dan melakukan penggerebekan di TKP. Di sana, ada 34 pria yang kedapatan tengah melakukan pesta seks. Dalam pesta seks itu ada yang berperan sebagai pemodal atau yang memberi dana pelaksanaan kegiatan. Kemudian ada admin utama yang membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobby hotel, menyiapkan makanan hingga membuat game, serta ada peserta. "Satu terdiri dari pendana, satu admin utama, ...

Kala Hakim Tipikor Jakarta Menangis Adili Temannya yang Juga Hakim

Hakim di Pengadilan  Tipikor Jakarta,  Effendi, terlihat menangis saat memimpin sidang yang mengadili hakim nonaktif Djuyamto dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah ( Crude Palm Oil/ CPO). Djuyamto dkk akan menghadapi sidang tuntutan pidana pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam lanjutan sidang yang berlangsung Rabu (22/10) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta, mulanya Effendi selaku ketua majelis hakim bercerita soal perasaannya mengadili kolega sesama hakim. Baca selengkapnya di CNN Indonesia, klik link  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251023073836-12-1287554/kala-hakim-tipikor-jakarta-menangis-adili-temannya-yang-juga-hakim

RSUP Prof Ngoerah Keluarkan Dokter Koas Perundung Mahasiswa Unud yang Tewas Jatuh dari Gedung

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Prof Ngoerah Denpasar mengeluarkan dokter peserta didik (koas) karena memberikan komentar bully atau tidak pantas atas kematian mahasiswa Universitas Udayana, TAS (22).  Plt Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, mengatakan, para dokter koas tersebut telah dikembalikan ke Universitas Udayana untuk diproses lebih lanjut. "Terkait adanya peserta didik atau co-ass yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial sehingga menimbulkan citra buruk terhadap RS Ngoerah dan Universitas Udayana, RS Ngoerah mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi," katanya dalam keterangan rilis, Minggu (19/10/2025). Baca selengkapnya di Kompas, klik link Sumber:  https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/19/131401478/rsup-prof-ngoerah-keluarkan-dokter-koas-perundung-mahasiswa-unud-yang-tewas .

Terungkap Jual Beli Mobil Fiktif di Balik 3 Pria Tangsel Disekap

Tiga orang pria diculik dan disekap usai melakukan transaksi jual-beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketiga korban juga terluka setelah dianiaya para pelaku. Para pelaku berpura-pura hendak menjual satu unit mobil. Akan tetapi, setelah korban mentrasnfer uang, korban justru disekap oleh para pelaku. Peristiwa penculikan ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Para korban baru bisa diselamatkan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah istri korban melapor ke polisi. 9 Pelaku Ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sembilan tersangka langsung ditahan polisi. "Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ad...

Jadi Bandar di Lapas, Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

Pemain sinetron Ammar Zoni kini menjadi tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10). Pria berusia 32 tahun itu harus menjalani masa tahanana di Nusakambangan akibat ketahuan menjalankan bisnis narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba sebelumnya. Mantan suami artis Irish Bella itu disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan. "Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti seperti  detikcom , Kamis (16/10). Ammar Zoni dipindah bersama 5 narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi. "Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakam...

Daftar Ormas yang Diminta Kapolda Metro Bantu Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta sejumlah ketua umum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Jakarta.  Hal tersebut disampaikan jenderal bintang dua itu saat memberikan sambutan dalam apel Siaga Kamtibmas dengan tema Harmoni Organisasi Kemasyarakatan dalam Jaga Jakarta di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025). Sejumlah ormas yang diminta bersinergi dalam Jaga Jakarta meliputi Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, Timur Indonesia Bersatu, Pemuda Panca Marga (PPM), dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri Indonesia (FKPPI). Baca selengkapnya di Link Sumber:  https://megapolitan.kompas.com/read/2025/10/15/14413521/daftar-ormas-yang-diminta-kapolda-metro-bantu-jaga-jakarta .

7 Fakta Meninggalnya Siswa SMP di Grobogan Diduga Akibat Bullying

Siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Angga Bagus Perwira (12), menjadi korban penganiayaan atau bullying di sekolah oleh teman-teman sekelasnya hingga meninggal dunia di ruang kelas pada Sabtu (11/10/2025).  Hasil otopsi mengungkapkan adanya penggumpalan darah di kepala, diduga akibat kekerasan fisik. Kasus ini kini ditangani Polres Grobogan dan menjadi sorotan nasional terkait lemahnya pengawasan sekolah terhadap siswa. Baca selengkapnya di Kompas, klik link  https://regional.kompas.com/read/2025/10/13/092732278/7-fakta-meninggalnya-siswa-smp-di-grobogan-diduga-akibat-bullying?page=all . Membership:  https://kmp.im/plus6 Download aplikasi:  https://kmp.im/app6