Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang MK yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menegaskan pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas. "Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya," kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025). Johanis menyebut jika Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai bermasalah, harus ditafsirkan dalam koridor ilmu hukum. Dirinya menekankan penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi. Baca artikel detiknews, "KPK Sanggah Pakar di MK soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor" Baca selengkapnya klik link https://news.detik.com/berita/d-7974693/kpk-sanggah-pakar-di-mk-soal-penjual-pecel-lele-bisa-dijerat-uu-tipikor .