28 MN Skip to main content

Posts

Mengejutkan! Gibran Respons Permintaan Maaf Rismon Sianipar Soal Polemik Ijazah

Wakil Presiden,  Gibran Rakabuming  Raka merespons permintaan maaf tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo ( Jokowi ), Rismon Hasiholan Sianipar. Gibran menilai permintaan maaf yang disampaikan saat bulan Ramadan sangat baik dan momen merajut kembali tali persaudaraan. "Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan," kata Gibran dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (12/3/2026). Gibran menghargai pernyataan dan sikap Rismon yang telah menyampaikan klarifikasi serta kesediaannya meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Langkah tersebut dinilai menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Rismon Minta Maaf ke Gibran dan Jokowi Rismon diketahui telah mengajukan restorative justice status tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu. Dia juga telah menemui Jokowi di kediaman di Solo. Sebe...

Inilah Kata-kata Eks Menag Yaqut Saat Ditahan KPK

Mantan Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas  (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026). Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyebut ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan ...

Inilah Kata-kata Eks Menag Yaqut Saat Ditahan KPK

Mantan Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas  (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026). Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyebut ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan ...