28 MN Skip to main content

Posts

Wajib Tahu! Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional. Meski demikian, cakupan perlindungan BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pengecualian tersebut diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Sejumlah layanan dan kondisi medis ditetapkan berada di luar manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan d...

Selamat! Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat untuk Manasik Haji Jemaah Aceh

Upaya meningkatkan kualitas pembinaan calon jemaah haji terus dilakukan pemerintah. Salah satu langkah terbaru ditandai dengan peresmian pesawat hibah dari Garuda Indonesia yang kini ditempatkan di Asrama Haji Kelas I Aceh. Peresmian tersebut dilakukan pada Minggu (15/2/2026) oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), kehadiran pesawat ini di lingkungan asrama haji bukan sekadar pajangan, melainkan sarana edukasi untuk memberikan pengalaman manasik yang lebih realistis bagi calon jemaah haji asal Aceh. Peresmian pesawat hibah ini turut dihadiri Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H. Kairupan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Momentum tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, maskapai nasional, dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Dalam sambutannya, Dahnil menekankan bahwa pesawat ini memiliki...

Mengejutkan! Balita Dijual Rp 85 Juta di Tamansari Jakarta Barat, LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau kasus dugaan perdagangan anak di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5-6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang. Wakil Ketua LPSK, Antonius P S Wibowo, mengatakan sejak Rabu (11/2/2026) pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.  "LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026). Baca selengkapnya di BERITASATU, Klik Link  https://www.beritasatu.com/nasional/2967577/balita-dijual-rp-85-juta-di-tamansari-jakarta-barat-lpsk-turun-tangan