28 MN Skip to main content

Posts

Mengejutkan! Duit Warga RI Dimaling Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga 14 Januari 2026 terdapat 432.637 pengaduan masyarakat yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening terkait laporan tersebut. "Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Minggu (22/2/2026). Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," imbuhnya. Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipua...

Tegas! Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jamin Pekerja Tidak Jatuh Miskin karena PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin karena risiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Hal ini diucapkan Cak Imin ketika melantik Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). "BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin karena risiko kerja, PHK, kecelakaan, hingga kematian," ujar Cak Imin, Jumat.  Lebih lanjut, Cak Imin lalu mengingatkan agar BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas layanannya. Baca selengkapnya di Kompas,  Sumber:  https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/16281051/cak-imin-bpjs-ketenagakerjaan-harus-jamin-pekerja-tidak-jatuh-miskin-karena .

Tegas! Aset Pesantren Kini Bisa SHM, Nusron: Jangan Lagi Pakai Nama Pengurus

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong yayasan dan organisasi keagamaan untuk membuat sertipikat hak milik (SHM).  Dengan begitu, aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan jauh lebih aman, jelas di mata hukum, dan terhindar dari konflik. Hal ini ia sampaikan di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). "Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," ujar Nusron, seperti yang dikutip detikcom dari keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026). Baca artikel detikproperti, "Aset Pesantren Kini Bisa SHM, Nusron: Jangan Lagi Pakai Nama Pengurus" Baca selen...