DKI Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya Skip to main content

DKI Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya


Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Program pemutihan pajak ini berlaku selama hampir dua bulan penuh. Periode dimulai pada 10 November 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025 bertepatan dengan penutupan akhir tahun.

Durasi yang cukup panjang ini memberi fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengatur jadwal pembayaran tanpa terburu-buru. 

Pemprov DKI Jakarta berharap, program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menekan angka tunggakan pajak di ibu kota.

"Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025," tulis akun X TMC Polda Metro.

Dalam program ini, penghapusan sanksi mencakup dua jenis denda, yaitu:

1. Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.

Baca selengkapnya di Kompas, klik link https://www.kompas.tv/info-publik/628986/dki-jakarta-kembali-gelar-pemutihan-pajak-hingga-31-desember-2025-ini-syarat-dan-cara-bayarnya?page=all