DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas",
Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas",
Klik untuk baca selengkapnya : https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/18533431/take-home-pay-anggota-dpr-jadi-rp65595730-usai-tunjangan-dipangkas.