Menteri Bahlil Ungkap Modus Licik Tambang Timah Ilegal, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika Skip to main content

Menteri Bahlil Ungkap Modus Licik Tambang Timah Ilegal, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membongkar modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.

"Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah," ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11).

Temuan tersebut menyebabkan Bahlil memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat. Sebelumnya, IUP untuk pasir kuarsa dan pasir silika merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

"Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat," ucap Bahlil.

Revisi aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, tetapi juga di daerah-daerah lain. Langkah itu ditempuh oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan Indonesia. "Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan," kata dia. 

Baca selengkapnya di sini, DI SINI

Iklan Recreatif