Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya Skip to main content

Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Baca artikel detikfinance, "Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya" 

Baca selengkapnya di link