Panduan Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi Pertamina Melalui oss.go.id Skip to main content

Panduan Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi Pertamina Melalui oss.go.id

Pengecer gas LPG bersubsidi 3 kilogram harus segera beralih dan mendaftar menjadi agen pangkalan resmi.

Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.