Pengecer gas LPG bersubsidi 3 kilogram harus segera beralih dan mendaftar menjadi agen pangkalan resmi.
Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
Baca selengkapnya di Tribun Sumsel https://sumsel.tribunnews.com/2025/01/31/panduan-cara-daftar-jadi-pangkalan-gas-lpg-3-kg-resmi-pertamina-melalui-ossgoid#google_vignette