Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun Skip to main content

Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diam-diam masih terus berlanjut. Di awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan rencana PHK oleh 3 pabrik padat karya di Tanah Air.

Menurut Presiden KSPN Ristadi, 3 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung berencana memangkas total 4.050 pekerja. Dua dari perusahaan itu, kata dia, bahkan berencana menghentikan produksi alias tutup.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan menambah usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.