Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat oleh pegawai Kementerian HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026, Pigai memindahkan Ernie dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya. Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala menganggap pemindahan jabatan ini diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif. "Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3). Ada dua alasan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam Surat Keputusan tersebut. "Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan p...