Tegas! Duduk Perkara Natalius Pigai Digugat Pegawai Kementerian HAM ke PTUN Skip to main content

Tegas! Duduk Perkara Natalius Pigai Digugat Pegawai Kementerian HAM ke PTUN

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat oleh pegawai Kementerian HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026, Pigai memindahkan Ernie dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala menganggap pemindahan jabatan ini diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif.

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Ada dua alasan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam Surat Keputusan tersebut.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan tertulis, Ernie mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan.

"Tanggal 16 Maret sidang ketiga. Masih tertutup," kata Ernie kepada CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Natalius Pigai melalui pesan tertulis, namun belum diperoleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Baca artikel CNN Indonesia "Duduk Perkara Natalius Pigai Digugat Pegawai Kementerian HAM ke PTUN" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310142354-12-1336394/duduk-perkara-natalius-pigai-digugat-pegawai-kementerian-ham-ke-ptun.