Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyebut ada beberapa cara kasus disetop.
“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).
Budi menerangkan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Di antaranya dengan cara restorative justice.
“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar dia. Dia menuturkan, melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan melalui pengecekan penyidik.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1677371/6/roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-ijazah-jokowi-begini-respons-polda-metro-jaya-1771131776/5
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1677371/6/roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-ijazah-jokowi-begini-respons-polda-metro-jaya-1771131776/5