Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin karena risiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini diucapkan Cak Imin ketika melantik Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
"BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin karena risiko kerja, PHK, kecelakaan, hingga kematian," ujar Cak Imin, Jumat.
Lebih lanjut, Cak Imin lalu mengingatkan agar BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas layanannya.
Baca selengkapnya di Kompas,
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/16281051/cak-imin-bpjs-ketenagakerjaan-harus-jamin-pekerja-tidak-jatuh-miskin-karena.
Baca selengkapnya di Kompas,
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/16281051/cak-imin-bpjs-ketenagakerjaan-harus-jamin-pekerja-tidak-jatuh-miskin-karena.