Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau kasus dugaan perdagangan anak di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5-6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang.
Wakil Ketua LPSK, Antonius P S Wibowo, mengatakan sejak Rabu (11/2/2026) pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Baca selengkapnya di BERITASATU, Klik Link https://www.beritasatu.com/nasional/2967577/balita-dijual-rp-85-juta-di-tamansari-jakarta-barat-lpsk-turun-tangan