Kematian Budianto setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes berbuntut panjang. Polda Sumut menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kematian Budianto.
"Dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Polda Sumut menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (3/2)
Whisnu menyebutkan dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca selengkapnya di CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250204041842-12-1194187/tahanan-tewas-di-medan-3-polisi-dipecat--4-kena-sanksi-demosi