Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 di Indonesia, bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan nasional.
Layanan ini menyerupai asuransi kesehatan dan memerlukan pembayaran iuran bulanan dari pesertanya.
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.
Baca selengkapnya di detik finance https://finance.detik.com/moneter/d-7572939/daftar-21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan