Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/9/2024) berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya:
Baca selengkapnya di Kompas https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/10/071200015/9-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor?page=all