9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Skip to main content

9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. 

Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/9/2024) berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya: