28 MN Skip to main content

Posts

Kompolnas Minta Penjaga Kos Peragakan Momen Bobol Kamar Diplomat Kemlu

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan pihaknya sempat meminta penjaga kos untuk memperagakan momen saat membuka paksa kamar diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39). Diketahui, Kompolnas hari ini mendatangi indekos korban guna mendalami informasi baru yang mereka dapatkan. Anam menyebut dalam kesempatan itu pihaknya turut mengecek kondisi kamar korban. Mulai dari plafon, saluran air, kasur atau tempat tidur, hingga posisi kunci. Baca artikel CNN Indonesia "Kompolnas Minta Penjaga Kos Peragakan Momen Bobol Kamar Diplomat Kemlu"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250722124208-12-1253510/kompolnas-minta-penjaga-kos-peragakan-momen-bobol-kamar-diplomat-kemlu .

Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menjadi peserta PBI JK, yang bersangkutan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Tentu tidak semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut Dinas dan/atau Kementerian Sosial. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mampu tapi masih menggunakan PBI JK? Apakah Orang Mampu Kena Sanksi Jika Gunakan PBI JK? Dalam situs resmi Sekretariat Presiden, penerima PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan masuk dalam DTKS. Baca artikel detikfinance, "Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?" selengkapnya  https://finan...

Pramono Sudah Teken Dana Operasional RT/RW, Cair Mulai Oktober

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan telah menandatangani semua regulasi dana operasional untuk RT/RW. Diperkirakan dana operasional untuk RT/RW akan mulai dicairkan pada Oktober 2025. "Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangan. Nanti saya umumkan pada saatnya, berlakunya adalah mudah-mudahan bulan Oktober," kata Pramono di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Pemprov DKI Jakarta diketahui mengusulkan dana operasional RT/RW naik. Dana operasional RT-RW diusulkan naik 25%. Baca artikel detiknews, "Pramono Sudah Teken Dana Operasional RT/RW, Cair Mulai Oktober" selengkapnya  https://news.detik.com/berita/d-8023358/pramono-sudah-teken-dana-operasional-rt-rw-cair-mulai-oktober .