Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menjadi peserta PBI JK, yang bersangkutan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Tentu tidak semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut Dinas dan/atau Kementerian Sosial. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mampu tapi masih menggunakan PBI JK?
Apakah Orang Mampu Kena Sanksi Jika Gunakan PBI JK?
Dalam situs resmi Sekretariat Presiden, penerima PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan masuk dalam DTKS.
Baca artikel detikfinance, "Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-8022054/apa-sanksinya-jika-gunakan-pbi-jk-padahal-sudah-mampu.
Tentu tidak semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut Dinas dan/atau Kementerian Sosial. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mampu tapi masih menggunakan PBI JK?
Apakah Orang Mampu Kena Sanksi Jika Gunakan PBI JK?
Dalam situs resmi Sekretariat Presiden, penerima PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan masuk dalam DTKS.
Baca artikel detikfinance, "Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-8022054/apa-sanksinya-jika-gunakan-pbi-jk-padahal-sudah-mampu.