28 MN Skip to main content

Posts

Tegas! DPR Sudah Lihat & Cek Langsung Kondisi IKN, Beri Respons Tak Terduga

Komisi VI DPR RI menyampaikan dukungan kuat terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung progres pembangunan IKN Tahap II pada akhir Januari lalu, Kamis (29/01/2026). Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan visi pemerataan pembangunan nasional, penguatan daya saing, serta prinsip keberlanjutan yang sejalan dengan isu global. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan pembangunan IKN. Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak sekadar memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, melainkan membangun kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. "Kita senang sekali, ini pertama kali saya ke sini. Kita memang melihat bahwa pembangunan IKN ini tidak hanya mengganti pusat pemerintahan di Jakarta lalu kemudian ke Kalimantan Timur, tapi lebih dari itu adalah pemerataan pembangunan, membangun kota masa depan, dan meningkatkan daya...

Mengejutkan! Jukir Tanah Abang Patok Tarif Rp 100.000, Rano Karno: Saya Yakin 3 Hari Lagi Tertib

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno merespons soal juru parkir liar yang meresahkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jukir liar itu mematok tarif sampai Rp 100.000 untuk satu mobil yang parkir. Rano memastikan jukir tersebut akan segera ditertibkan petugas.  "Pasti Satpol PP, Polisi juga sudah turun, teman-teman dari TNI juga sudah turun. Kemudian kita juga ada pamong-pamong Satpol PP khusus pariwisata juga sudah turun," ujar Rano Karno di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026). Baca selengkapnya di Kompas,  Sumber:  https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/17/21124431/jukir-tanah-abang-patok-tarif-rp-100000-rano-karno-saya-yakin-3-hari-lagi .

Wajib Tahu! Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional. Meski demikian, cakupan perlindungan BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pengecualian tersebut diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Sejumlah layanan dan kondisi medis ditetapkan berada di luar manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan d...