Tegas! Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut Skip to main content

Tegas! Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) juga berdampak pada tersangka lainnya. Mereka terkait dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Refly, SP3 bisa diterbitkan dengan adanya pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Refly menambahkan terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya juga dicabut.

"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ungkap Refly di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 16 Februari 2026 - 17:21 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1677807/13/refly-harun-sp3-eggi-sudjana-berarti-laporan-terhadap-roy-suryo-rismon-sianipar-dan-dokter-tifa-juga-dicabut-1771236148