Di tengah penyusutan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memunculkan isu suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.
KPK menanggapi isu tersebut.
KPK membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar
Tak Tercatat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.
Bantahan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang tersebut, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Baca selengkapnya di Tribunnews, klik link DI SINI