Mengejutkan! Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi Skip to main content

Mengejutkan! Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melayangkan Surat Permohonan tindak lanjut eksekusi Hotel Sultan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).  

Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai langkah hukum tegas ini diambil setelah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan oleh pengadilan. 

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan masa teguran atau aanmaning selama delapan hari yang diberikan sejak 9 Februari lalu telah jatuh tempo pada 17 Februari 2026.  

Sejalan dengan berakhirnya tenggat tersebut, PPKGBK menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengembalikan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak sejak Maret dan April 2023.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi", KLIK SELENGKAPNYA DI SINI: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260219/47/1953918/pontjo-sutowo-tolak-serahkan-hotel-sultan-pemerintah-ajukan-permohonan-eksekusi#goog_rewarded.