Tegas! Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Sumatera, Cegah Peredaran Ilegal Skip to main content

Tegas! Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Sumatera, Cegah Peredaran Ilegal

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu imbas bencana banjir di Sumatera. 

Tujuannya mencegah pencampuran kayu ilegal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya bakal memperluas akses kanal pengaduan dan mengawasi dengan ketat kondisi di lapangan.

"Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," kata Yazid dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025). 

Yazid menambahkan, kanal pengaduan dibuka selama 24 jam. Masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial, atau sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id) atau melalui Hotline +6285270149194.