Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara Skip to main content

Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menrinci ketentuan khusus penertiban tanah telantar yang bisa diambil negara. 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar mengatakan, penetapan obyek penertiban tanah telantar hak milik (SHM) berbeda dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurutnya, saat ini penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum. "Jadi, para pemilik SHM diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sama, Ini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara ",