Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa? Skip to main content

Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa?

Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 (sertifikat lama) diimbau segera melakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan (kantah) terdekat. 

 Unggahan akun Instagram @reginarealty*** menginformasikan bahwa ada imbauan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum atas aset masyarakat melalui sistem pertanahan berbasis digital. 

"Sertifikat tanah terbit sebelum 1997 diminta segera dicek ulang ke kantor pertanahan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Sabtu (5/4/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Disarankan Cek Ulang ke Kantah, Mengapa?",