Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik Skip to main content

Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis alas hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. 

Adapun kebutuhan biaya dan syarat membuat Sertifikat Hak Milik bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 

"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (19/07/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2025/07/19/070000621/proses-18-hari-kerja-ini-biaya-dan-syarat-daftar-sertifikat-hak-milik.