Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan. Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.
Lantas, bagaimana cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya", Klik untuk baca selengkapnya: https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/09/143000065/pindah-domisili-tak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw-dan-gratis-begini.