Komdigi Mau Berantas Pemilik Nomor HP Segudang, Telkomsel Siap Dukung Skip to main content

Komdigi Mau Berantas Pemilik Nomor HP Segudang, Telkomsel Siap Dukung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membuat aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menanggapi hal ini, Telkomsel menyatakan komitmennya mendukung penuh kebijakan tersebut. Perusahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan distributor atau reseller nakal dalam mengaktifkan kartu SIM di luar ketentuan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juklak) dari kementerian terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara operasional.

Baca artikel CNBC Indonesia "Komdigi Mau Berantas Pemilik Nomor HP Segudang, Telkomsel Siap Dukung"