Sebanyak 267.029 warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Akibatnya, mereka harus membayar sendiri layanan kesehatan, termasuk saat berobat maupun melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (faskes).
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menggunakan acuan baru, yakni Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini juga merujuk pada surat dari Menteri Sosial tertanggal 3 Juni 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "267.000 BPJS PBI Warga Jateng Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya",
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini menggunakan acuan baru, yakni Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini juga merujuk pada surat dari Menteri Sosial tertanggal 3 Juni 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "267.000 BPJS PBI Warga Jateng Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusinya",
Klik untuk baca selengkapnya: https://regional.kompas.com/read/2025/07/10/050900378/267.000-bpjs-pbi-warga-jateng-dinonaktifkan-ini-penyebab-dan-solusinya.