Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu aktif masa berlakunya. Untuk itu, setiap 5 tahun sekali, pemegang SIM juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.
Jika mengemudi dalam keadaan masa berlaku SIM habis, maka pengemudi bisa kena tilang. Selain itu, tidak bisa juga melakukan perpanjangan lagi, karena harus membuatnya dari awal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C per Juni 2025",
Klik untuk baca selengkapnya: https://otomotif.kompas.com/read/2025/06/03/120200515/syarat-dan-tarif-resmi-perpanjangan-sim-a-dan-c-per-juni-2025.