OJK Cabut 7 Izin Pinjol, Modal Ekuitas Minimum Jadi Sorotan Skip to main content

OJK Cabut 7 Izin Pinjol, Modal Ekuitas Minimum Jadi Sorotan

Pengaturan terhadap industri finansial teknologi (fintech) terus diperkuat. Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha terhadap tujuh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol). Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pengembalian izin usaha oleh penyelenggara maupun sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari persiapan menuju akhir masa moratorium pemberian izin baru LPBBTI, OJK terus melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (6/4). 

Langkah ini, lanjut dia, bertujuan mendukung penguatan dan pengembangan industri pindar. Khususnya dalam mendorong pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara eksisting.