BPJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan pada Minggu (15/6/2025). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan.
"(Memang) betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com. Senin (16/6/2025).
Dia menjelaskan, 144 penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP. Alasannya supaya akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan", Klik untuk baca selengkapnya: https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/17/141500765/beredar-daftar-144-penyakit-yang-tidak-bisa-dirujuk-ke-rs-bpjs-kesehatan.