Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 29 Mei 2025 Skip to main content

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 29 Mei 2025

Skema jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah pada tahun ini. Dengan aturan baru, pemerintah berencana merubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama. 

Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.