Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Tenang, ada cara 'ces pleng' agar bisa lolos dari jeratan kenaikan tarif pajak progresif 1 persen ini. Terutama bagi yang sudah menjual mobil atau motor atas nama pribadi.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen".