Cara melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Pastikan Memenuhi Syarat Klaim Kacamata
Klaim kacamata hanya bisa dilakukan untuk peserta BPJS yang terdaftar sebagai peserta aktif, baik peserta mandiri (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun pegawai (PPU).
Klaim kacamata dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
2. Mendapatkan Surat Rujukan
Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Periksakan kondisi mata, dan jika memang membutuhkan kacamata, dokter akan memberikan surat rujukan ke spesialis mata di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pemeriksaan Mata di Rumah Sakit
Bawa surat rujukan ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk menjalani pemeriksaan mata.
Setelah diperiksa oleh dokter spesialis mata, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan.
4. Mengunjungi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Bawa resep kacamata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di optik, Anda bisa memilih lensa dan frame kacamata sesuai resep dan kebutuhan.
Pastikan bahwa optik tersebut benar-benar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memudahkan proses klaim.
5. Mengetahui Batasan Biaya Klaim BPJS untuk Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata dengan batasan tertentu berdasarkan kelas peserta:
Kelas 1: Maksimal Rp 300.000
Kelas 2: Maksimal Rp 200.000
Kelas 3: Maksimal Rp 150.000
Jika harga kacamata melebihi plafon yang ditetapkan, peserta harus membayar selisihnya.
6. Menyelesaikan Administrasi di Optik
Setelah memilih kacamata, Anda bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan melalui optik. Petugas optik akan membantu proses administrasi klaim.
Jika ada selisih biaya, Anda akan diberitahukan untuk membayar sisa biaya tersebut.
Dengan cara ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan kacamata yang diperlukan dengan biaya yang lebih terjangkau.