Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). BBNKB II ini berarti bea balik nama kendaraan bekas.
Kini, pembeli kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBN lagi kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya. Aturan itu sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Baca artikel detikoto, "Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya"
Baca selengkapnya di detik oto. LINK https://oto.detik.com/berita/d-7617432/bea-balik-nama-kendaraan-bekas-resmi-dihapus-ini-aturan-lengkapnya.