Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak Skip to main content

Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak

Kubu Dahlan Iskan menjawab narasi dari Direksi PT Jawa Pos soal ada dividen Rp 89 miliar dari PT Dharma Nyata Press (DNP) yang tidak disetorkan Dahlan kepada Jawa Pos. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan, Jawa Pos tidak berhak atas dividen PT DNP karena mereka bukan pemegang saham. 

“Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen,” ujar Johanes Dipa saat dihubungi, Selasa (15/7/2025). Dipa menjelaskan, narasi balik nama yang disebutkan Direksi Jawa Pos tidak sesuai dengan fakta dan data hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/15/17194841/kubu-dahlan-iskan-jawab-tudingan-tak-setor-dividen-rp-89-m-jawa-pos-bukan.